Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang mengharuskan penyelenggara jaringan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Sisa kuota dianggap sebagai hak pelanggan karena sudah termasuk dalam layanan yang dibayarkan, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Operator seluler diwajibkan memberikan pilihan layanan yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket non-rollover, atau inovasi layanan lain. Mekanisme perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk lain yang sesuai. Namun, operator dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota. Kuota yang belum terpakai harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan tarif tambahan.

Selain itu, operator wajib meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan pemakaian, dan perlakuan terhadap sisa kuota agar mudah dipahami oleh pelanggan. Operator juga diharuskan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi untuk mengecek sisa kuota dan melaporkan kepatuhan bulanan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Menkomdigi akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait