7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang mengharuskan penyelenggara jaringan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Sisa kuota dianggap sebagai hak pelanggan karena sudah termasuk dalam layanan yang dibayarkan, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
Operator seluler diwajibkan memberikan pilihan layanan yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket non-rollover, atau inovasi layanan lain. Mekanisme perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk lain yang sesuai. Namun, operator dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota. Kuota yang belum terpakai harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Selain itu, operator wajib meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan pemakaian, dan perlakuan terhadap sisa kuota agar mudah dipahami oleh pelanggan. Operator juga diharuskan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi untuk mengecek sisa kuota dan melaporkan kepatuhan bulanan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Menkomdigi akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.30
Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.45
Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 10.00
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
Berita terkait
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00
Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.05
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45
Menkomdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet & Tarik Biaya Tambahan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.08