Hak Konsumen Bakal Terancam Jika Kemasan Rokok Elektronik Seragam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Paido Siahaan, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), menyatakan bahwa regulasi penyeragaman kemasan rokok elektronik harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk. Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Perubahan regulasi memerlukan penyesuaian pada proses produksi, distribusi, dan persediaan barang, sehingga diperlukan kajian dampak yang komprehensif. Industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil.
Bagikan
Berita terkait
7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 07.16
Menko Muhaimin: Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 10.45
Pemblokiran Rekening Sepihak Gerus Hak Konsumen
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.56
Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.20