Hakim Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Disita dari Rumah Sentul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan Febrie Adriansyah untuk mengembalikan foto keluarganya yang disita saat penggeledahan rumah mewah di Sentul, Bogor. Dalam putusannya pada Kamis (27/8), hakim menjelaskan bahwa foto keluarga atau surat pribadi tidak otomatis menjadi benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan, tetapi hal ini tidak membuat seluruh penggeledahan tidak sah. Hakim juga menyoroti kontradiksi dalam dalil Febrie yang mengaku rumah di Sentul milik keluarganya, sementara ia mengaku tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta. Pertanyaan muncul mengapa foto keluarganya ditemukan di rumah yang tidak dilikikannya. Oleh karena itu, hakim memandang fakta kepemilikan rumah dan keberadaan foto akan terungkap dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Rumah di Sentul digeledah awal Juli oleh gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, yang menyita foto keluarga, brangkas tersembunyi berisi logam mulia emas batangan 74 kilogram, uang tunai ratusan miliar rupiah, dan dokumen transaksi keuangan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejagung di bawah Jampidsus, dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menunjuk tim 9 jaksa senior untuk menyelidikinya.
Bagikan
- febrie adriansyah
- penggeledahan rumah sentul
- penyitaan barang bukti
- praperadilan pnjaksel
- kasus korupsi dan pencucian uang
Berita terkait
Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.15
Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.42
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tetap Hormati Putusan Hakim
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 11.04
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penetapan Tersangka Sore Ini
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 09.03