Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta pengembalian barang bukti berupa emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8). Kuasa hukum Febri Diansyah menyampaikan petitum memohon agar seluruh barang milik kliennya dan keluarganya dikembalikan utuh setelah putusan diucapkan. Penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di Sentul City, Bogor, yang menurut kuasa hukum tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Barang bukti tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas dan uang di rumah mantan Jampidsus tersebut. Dalam sidang, kuasa hukum membedakan antara barang pribadi Febrie seperti foto keluarga dan dokumen, dengan barang bukti lainnya. Ia menyatakan bahwa prinsip teori pohon beracun dalam hukum mengatur bahwa barang yang awalnya tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan. Oleh karena itu, seluruh barang pribadi diminta dikembalikan, sementara barang bukti yang disita dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan ditangani oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Para termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan ini berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan penahanan terhadap Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait