Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumahnya di Sentul City, Jawa Barat. Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa kekuatan hukum yang sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkaranya, termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan Febrie juga mencakup upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangkanya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanannya. Barang pribadi seperti foto keluarga dan dokumen juga diminta dikembalikan kepada pemiliknya. Kuasa hukum menegaskan bahwa jika barang bukti awalnya tidak sah atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan dalam proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait