Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumahnya di Sentul City, Jawa Barat. Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa kekuatan hukum yang sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkaranya, termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan Febrie juga mencakup upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangkanya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanannya. Barang pribadi seperti foto keluarga dan dokumen juga diminta dikembalikan kepada pemiliknya. Kuasa hukum menegaskan bahwa jika barang bukti awalnya tidak sah atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.42
Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.37
Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
Berita terkait
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28
Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.52
Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 13.17
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.22