PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penetapan Tersangka Sore Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh eks Komisioner Bareskrim Polri Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya, di mana hakim telah menyampaikan agenda dan meminta semua pihak untuk tidak mengganggu independensi pengadilan dalam mengambil keputusan.
Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki, menekankan pentingnya independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah telah memaparkan argumen mereka, termasuk permohonan untuk menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bareskrim Polri, diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus tertentu. Penetapan tersangkanya telah menuai perhatian publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 08.15
Tolak Praperadilan Febrie, Hakim: Status Tersangka Sah
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 20.30
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Febrie: Proses Hukum Tidak Muncul Tiba-Tiba
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.21
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Sah
Berita terkait
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah dengan Dua Alat Bukti
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.19
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.00
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.53
Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 19.47