Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penetapan Tersangka Sore Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh eks Komisioner Bareskrim Polri Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya, di mana hakim telah menyampaikan agenda dan meminta semua pihak untuk tidak mengganggu independensi pengadilan dalam mengambil keputusan.

Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki, menekankan pentingnya independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah telah memaparkan argumen mereka, termasuk permohonan untuk menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner Bareskrim Polri, diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus tertentu. Penetapan tersangkanya telah menuai perhatian publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait