Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Hal Meringankan dan Memberatkan di Sidang Banding Nadiem

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mengurangi hukuman penjara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Hakim juga mempertahankan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan mengurangi kewajiban uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,567 triliun. Hakim menilai sikap Nadiem selama persidangan, status belum pernah dihukum, usia masih produktif, dan kontribusinya dalam pembukaan lapangan kerja sebagai hal yang meringankan. Namun, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus menimbulkan dampak luas terhadap negara dan masyarakat, khususnya anak-anak di daerah 3T. Hakim juga menyoroti penggunaan Chromebook yang tidak optimal, termasuk perangkat yang tersimpan hingga rusak dan berjamur. Putusan ini menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem, mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait