Hal Meringankan dan Memberatkan di Sidang Banding Nadiem
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9357356/original/091697100_1790243231-IMG_4164.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mengurangi hukuman penjara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Hakim juga mempertahankan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan mengurangi kewajiban uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,567 triliun. Hakim menilai sikap Nadiem selama persidangan, status belum pernah dihukum, usia masih produktif, dan kontribusinya dalam pembukaan lapangan kerja sebagai hal yang meringankan. Namun, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus menimbulkan dampak luas terhadap negara dan masyarakat, khususnya anak-anak di daerah 3T. Hakim juga menyoroti penggunaan Chromebook yang tidak optimal, termasuk perangkat yang tersimpan hingga rusak dan berjamur. Putusan ini menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem, mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 17.45
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Merespons Begini
Berita terkait
Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.50
Nadiem Kecewa Usai Putusan Banding: Kebenaran Masih Diabaikan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.31
Nadiem Singgung soal Keadilan Jelang Sidang Putusan Banding
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.46
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59