Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Merespons Begini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menilai putusan tingkat pertama perlu diubah pada bagian tertentu, meski sebagian fakta hukum tetap dipertahankan.

Selain masa tahanan, putusan banding ini juga meringankan denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Pidana tambahan turut dikurangi menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut sebelum menentukan sikap resmi sesuai batas waktu undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait