Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Merespons Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menilai putusan tingkat pertama perlu diubah pada bagian tertentu, meski sebagian fakta hukum tetap dipertahankan.
Selain masa tahanan, putusan banding ini juga meringankan denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Pidana tambahan turut dikurangi menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut sebelum menentukan sikap resmi sesuai batas waktu undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.31
Nadiem Kecewa Usai Putusan Banding: Kebenaran Masih Diabaikan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.46
Nadiem Singgung soal Keadilan Jelang Sidang Putusan Banding
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 19.39
Kejagung Buka Suara soal Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot dari Komisaris Pelindo
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.22
Kejagung Mutasi 16 Pejabat: Jaksa Kasus Chromebook Roy Riady Jadi Kajari Jakut
Berita terkait
Datang ke Sidang Nadiem, Tom Lembong Tegaskan Satu Hal yang Mengejutkan.
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.15
Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Jaksa Penuntut Nadiem Jadi Kajari Jakut
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 06.43
Serba-serbi Hukuman Nadiem Makarim Diperingan Majelis Hakim Banding
kumparan · 25 September 2026 pukul 06.30
Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.32