Hanya dari 2 Perkara, Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal Mencapai 4,2 Juta Batang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Sleman memusnahkan sekitar 4,2 juta batang rokok ilegal yang berasal dari dua perkara tindak pidana cukai. Barang bukti ini diperoleh dari dua terpidana berbeda dalam penanganan oleh tim penuntut umum Kejari Sleman. Perkara pertama menjerat Ramadan Wahyu Prayoga (29) dengan 3.683.800 batang rokok tanpa pita cukai, yang ditangkap di Kedai Nescafe Tegaltirto, Berbah, Sleman. Wahyu Prayoga divonis penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkara kedua menjerat Solahuddin bin Rai dengan 576.000 batang rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kedua kasus tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Bagikan
Berita terkait
Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti, Jutaan Batang Rokok hingga Narkoba Digilas
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.49
Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.53
Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Sitaan Kejari Jembrana Dimusnahkan, Lihat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.22
Kejari Pandeglang Musnahkan 4.251 Slof Rokok Ilegal hingga 13.537 Pil Tramadol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.46