Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Hanya dari 2 Perkara, Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal Mencapai 4,2 Juta Batang

Kejaksaan Negeri Sleman memusnahkan sekitar 4,2 juta batang rokok ilegal yang berasal dari dua perkara tindak pidana cukai. Barang bukti ini diperoleh dari dua terpidana berbeda dalam penanganan oleh tim penuntut umum Kejari Sleman. Perkara pertama menjerat Ramadan Wahyu Prayoga (29) dengan 3.683.800 batang rokok tanpa pita cukai, yang ditangkap di Kedai Nescafe Tegaltirto, Berbah, Sleman. Wahyu Prayoga divonis penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkara kedua menjerat Solahuddin bin Rai dengan 576.000 batang rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kedua kasus tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berita terkait