Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Kamis (27/8), pukul 10.40 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan turut membicarakan putusan sela terhadap tiga terdakwa lain: Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Putusan sela merupakan keputusan sementara yang dikeluarkan hakim sebelum putusan akhir dan belum menyentuh substansi perkara.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat pengaturan ulang penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai. Selain itu, dugaan korupsi meliputi pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, khususnya terkait Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) dan Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx).
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji nasional yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara di sektor keagamaan.
Bagikan
Berita terkait
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.50