Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPT-LPSK Berkolaborasi Penuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkolaborasikan upaya pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme kekerasan dan tindak pidana terorisme. Kolaborasi ini mendukung Rancana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua Tahun 2026-2029, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Kedua lembaga ini berkomitmen memenuhi hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

Dalam rangkaian kolaborasi, BNPT dan LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu. LPSK melaporkan penyelesaian kompensasi sebesar Rp10,535 miliar untuk 77 orang korban, sekaligus Rp98,925 miliar untuk 570 orang korban melalui keluarga mereka. Pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dibuka hingga tahun 2028, setelah perpanjangannya oleh Mahkamah Konstitusi dari semula tiga tahun menjadi 10 tahun.

BNPT juga secara rutin mengadakan Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) sebagai ruang dukungan psikologis dan solidaritas bagi para korban. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan bantuan medis, rehabilitasi, serta dukungan psikososial kepada para korban dan keluarganya.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait