BNPT-LPSK Berkolaborasi Penuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkolaborasikan upaya pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme kekerasan dan tindak pidana terorisme. Kolaborasi ini mendukung Rancana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua Tahun 2026-2029, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Kedua lembaga ini berkomitmen memenuhi hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Dalam rangkaian kolaborasi, BNPT dan LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu. LPSK melaporkan penyelesaian kompensasi sebesar Rp10,535 miliar untuk 77 orang korban, sekaligus Rp98,925 miliar untuk 570 orang korban melalui keluarga mereka. Pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dibuka hingga tahun 2028, setelah perpanjangannya oleh Mahkamah Konstitusi dari semula tiga tahun menjadi 10 tahun.
BNPT juga secara rutin mengadakan Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) sebagai ruang dukungan psikologis dan solidaritas bagi para korban. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan bantuan medis, rehabilitasi, serta dukungan psikososial kepada para korban dan keluarganya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.47
Bukan Hanya Mencegah Teror, BNPT-LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 03.10
BNPT dan LPSK Perkuat Hak Korban Terorisme, 34 Penyintas Terima Bantuan
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Berita terkait
Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
BNPT Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme di Ruang Digital
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.45
Negara Hadir, Penyintas Bangkit: Dari Luka Terorisme Menjadi Pesan Perdamaian
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.45
Kepala BNPT: Teror KKB di Papua Bukan Kategori Terorisme
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 22.02