Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris soal 'Lu Punya Otak Nggak'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi dari Polda Metro Jaya sedang memproses pencabutan laporan yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan kontroversialnya "lu punya otak nggak" dalam sebuah konferensi pers. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu (29/7/2026) mengonfirmasi bahwa pencabutan laporan ini telah diterima dan masih dalam proses verifikasi oleh penyidik. Penyidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan dan menanyakan alasan di balik keputusan tersebut, sebelum melaksanakan gelar perkara untuk memutuskan penghentian penyelidikan.
Pencabutan laporan ini terjadi setelah PWI dan Hotman Paris sepakat berdamai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, pada Selasa (28/7) menyatakan bahwa PWI telah mencabut laporan karena Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI Akhmad Munir dalam pertemuan mediasi. PWI menerima permintaan maaf itu dengan tulus dan menganggap perkara ini telah selesai, menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.53
Polisi Bakal Klarifikasi PWI soal Pencabutan Laporan ke Hotman Paris
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.38
PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris, Polisi Buka Suara
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.59
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi soal Hotman Paris Hina Wartawan
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 01.20
Kecam Perdamaian Kilat PWI-Hotman Paris, JMP: Marwah Pers Jangan Selesai di Meja Makan
Berita terkait
PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 21.09
Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan, Betrand Peto Diperiksa 4,5 Jam
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.39
Soal Pemeriksaan Pegawai Kejagung Febrio Terkait Kasus Kematian Sutrimo, Ini Kata Polda Metro
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 16.57
Soroti Kasus Perempuan Ditendang di Mal, Habiburokhman: Hukum Harus Ditegakkan
kumparan · 18 September 2026 pukul 20.05