PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris, Polisi Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PWI resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan wartawan. Pencabutan dilakukan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026, ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, selaku pelapor, mengumumkan pencabutan ini.
Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyatakan penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat pencabutan, memastikan kebenarannya, dan menanyakan alasan. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, dan Hotman Paris.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.23
Polisi Proses Pencabutan Laporan ke Hotman Paris soal 'Lu Punya Otak Nggak'
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 21.09
PWI Cabut Laporan Polisi ke Hotman Paris soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 09.06
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Pembunuh Pacar di Jakbar Dilumpuhkan Polisi
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 01.20
Kecam Perdamaian Kilat PWI-Hotman Paris, JMP: Marwah Pers Jangan Selesai di Meja Makan
Berita terkait
Dede Indra Permana: Kasus Yayat Mesti Diusut Tuntas, Semua yang Terlibat Harus Diproses
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 00.07
Peran 8 Tersangka Pemalsu SIM di Siak: Penyedia Blangko hingga Promosi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 10.06
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54