Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Ibrahim Arief Tempuh Kasasi dalam Kasus Korupsi Chromebook, Persoalkan Uang Pengganti Rp 5 M

Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar pada tingkat banding. Kuasa hukam menyatakan kasasi diajukan untuk memperoleh pemeriksaan kembali atas putusan sebelumnya yang dianggap mengandung kekeliruan. Tim hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi, yang menemukan pola kejanggalan dalam penghitungan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Temuan ini akan disertakan dalam memori kasasi yang diajukan ke MA. Selain itu, tim hukum menyampaikan apresiasi atas dukungan publik yang diberikan kepada Ibam dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Berita terkait