Ibrahim Arief Tempuh Kasasi dalam Kasus Korupsi Chromebook, Persoalkan Uang Pengganti Rp 5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar pada tingkat banding. Kuasa hukam menyatakan kasasi diajukan untuk memperoleh pemeriksaan kembali atas putusan sebelumnya yang dianggap mengandung kekeliruan. Tim hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, dan keterangan saksi, yang menemukan pola kejanggalan dalam penghitungan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Temuan ini akan disertakan dalam memori kasasi yang diajukan ke MA. Selain itu, tim hukum menyampaikan apresiasi atas dukungan publik yang diberikan kepada Ibam dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Bagikan
- ibrahim arief
- kasus korupsi chromebook
- kasasi ke mahkamah agung
- uang pengganti rp 5 miliar
- kemendikbudristek
Berita terkait
Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.07
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 10.24
Sidang Vonis Banding Ditunda, Ibam Harapkan Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 18.49
Tolak Monopoli Bisnis Menara, Gerindra DPRD Badung Dukung Pemkab Lakukan Kasasi
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 23.59