Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Vonis diubah menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar bila tidak dibayar, maka diaddasi pidana kurungan 140 hari atau tambahan 4 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya yang hanya 4 tahun penjara. Mahkama ini juga mengurangi masa penahanan kota yang telah dijalani Ibam dari total pidana. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait