Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Vonis diubah menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar bila tidak dibayar, maka diaddasi pidana kurungan 140 hari atau tambahan 4 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya yang hanya 4 tahun penjara. Mahkama ini juga mengurangi masa penahanan kota yang telah dijalani Ibam dari total pidana. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 10.24
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Berita terkait
Sidang Vonis Banding Ditunda, Ibam Harapkan Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 18.49
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.57
WN Amerika Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 15.15
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.07