Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Vonis Banding Ditunda, Ibam Harapkan Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda pembacaan vonis banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (31/8). Ibam berharap majelis hakim banding membaca perkara secara menyeluruh dan menjatuhkan vonis bebas.

Ibam membantah memiliki kewenangan untuk memutuskan pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Ia menegaskan dirinya hanya konsultan, bukan pejabat, serta menyebut banyak masukannya ditolak atau diubah oleh pihak kementerian. Ia juga menyoroti pendapat berbeda dari dua hakim tingkat pertama, Andi Saputra dan Eryusman, yang menyatakan Ibam tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibam. Ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan subsider 120 hari penjara jika denda tidak dibayar. Hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan menilai perbuatannya merugikan keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait