Sidang Vonis Banding Ditunda, Ibam Harapkan Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda pembacaan vonis banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (31/8). Ibam berharap majelis hakim banding membaca perkara secara menyeluruh dan menjatuhkan vonis bebas.
Ibam membantah memiliki kewenangan untuk memutuskan pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Ia menegaskan dirinya hanya konsultan, bukan pejabat, serta menyebut banyak masukannya ditolak atau diubah oleh pihak kementerian. Ia juga menyoroti pendapat berbeda dari dua hakim tingkat pertama, Andi Saputra dan Eryusman, yang menyatakan Ibam tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibam. Ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan subsider 120 hari penjara jika denda tidak dibayar. Hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan menilai perbuatannya merugikan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.23
Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.39
Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.55
Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Berita terkait
Optimistis Hadapi Banding, Nadiem Makarim: Tak Ada Korupsi dalam Perkara Chromebook
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.49
Nadiem Makarim Makin Pede di Sidang Banding
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.59
Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan 2 Bukti Kunci
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 19.23
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04