Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336210/original/010313600_1788146654-sidang-vonis-banding-ibrahim-arief-ditunda-2840088.jpg)
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini ditunda dua kali sebelumnya karena majelis hakim belum siap membacakan putusan.
Dalam kasus ini, Ibam divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menemukan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,26 triliun pada periode 2019-2022. Ia divonis melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibam mempersoalkan vonisnya karena menilai statusnya hanya sebagai konsultan teknologi tidak relek dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan. Ia berharap upaya bandingnya dapat dikabulkan dan menyatakan bahwa vonis terbukti bersalah merupakan pertanyaan besar yang perlu ditinjau kembali oleh hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07
Aset Berharga
Berita terkait
Sidang Vonis Banding Ditunda, Ibam Harapkan Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 18.49
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 00.34