Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini

Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini ditunda dua kali sebelumnya karena majelis hakim belum siap membacakan putusan.

Dalam kasus ini, Ibam divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menemukan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,26 triliun pada periode 2019-2022. Ia divonis melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ibam mempersoalkan vonisnya karena menilai statusnya hanya sebagai konsultan teknologi tidak relek dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan. Ia berharap upaya bandingnya dapat dikabulkan dan menyatakan bahwa vonis terbukti bersalah merupakan pertanyaan besar yang perlu ditinjau kembali oleh hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait