IBSW Apresiasi Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Impor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memperkuat pengawasan produk impor. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan pengawasan komoditas guna memastikan produk yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek kehalalan, keamanan, dan kesehatan.
Kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan menuju implementasi penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa sinergi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk.
Chairman IBSW Nova Andika menilai kerja sama ini menjadi jawaban atas meningkatnya arus perdagangan global yang membutuhkan sistem pengawasan lebih terintegrasi. Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus mencakup jaminan keamanan dan kepastian halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 09.42
IBSW Dukung Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal
Berita terkait
BPJH Sebut Hari Pertama H20 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 23.13
BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Produk Impor Wajib Penuhi Kepastian Halal
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 11.33
Jelang Wajib Halal, Industri Kosmetik dan UMKM Hadapi Tantangan Sertifikasi
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 16.15
Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober-Ini Nasib Produk Mengandung Babi Cs
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.10