Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IBSW Dukung Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi sinergi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan produk impor. Kerja sama ini mencakup pertukaran data, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina, penanganan pelanggaran, peningkatan kapasitas SDM, serta sosialisasi Jaminan Produk Halal. Langkah ini dinilai strategis menjelang berlakunya kebijakan Wajib Halal penuh pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan komitmen bersama memastikan produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan kehalalan, kesehatan, dan keamanan. Sementara itu, Chairman IBSW Nova Andika menyatakan pengawasan produk impor tidak lagi berjalan sektoral, melainkan terpadu, sehingga masyarakat memperoleh kepastian produk aman dan halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

IBSW menilai integrasi pengawasan ini mampu mempercepat deteksi produk bermasalah, sebagaimana terbukti pada kasus temuan bahan pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine. Selain melindungi konsumen domestik, sistem pengawasan yang kredibel juga dipercaya meningkatkan daya saing produk Indonesia dan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap tata kelola jaminan halal nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait