IBSW Dukung Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi sinergi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan produk impor. Kerja sama ini mencakup pertukaran data, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina, penanganan pelanggaran, peningkatan kapasitas SDM, serta sosialisasi Jaminan Produk Halal. Langkah ini dinilai strategis menjelang berlakunya kebijakan Wajib Halal penuh pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan komitmen bersama memastikan produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan kehalalan, kesehatan, dan keamanan. Sementara itu, Chairman IBSW Nova Andika menyatakan pengawasan produk impor tidak lagi berjalan sektoral, melainkan terpadu, sehingga masyarakat memperoleh kepastian produk aman dan halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
IBSW menilai integrasi pengawasan ini mampu mempercepat deteksi produk bermasalah, sebagaimana terbukti pada kasus temuan bahan pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine. Selain melindungi konsumen domestik, sistem pengawasan yang kredibel juga dipercaya meningkatkan daya saing produk Indonesia dan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap tata kelola jaminan halal nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 23.07
IBSW Apresiasi Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Impor
Berita terkait
Percepat Sertifikasi Halal, Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.35
BPJH Sebut Hari Pertama H20 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 23.13
Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026: Strategi Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.15
BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Produk Impor Wajib Penuhi Kepastian Halal
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 11.33