Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas pengeroyokan pedagang kaca Bambang Setiawan yang terjadi di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 pukul 22.46 WIB. Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal. Dalam konferensi pers, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun) diancam dengan pidana penjara mulai 5 tahun hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 262 ayat (3), 466 ayat (2), dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023. Penyidik melakukan pemeriksaan 16 saksi, penyitaan barang bukti berupa DVR CCTV, kayu, batu, serta sampel sidik jari untuk memverifikasi identitas pelaku melalui forensic digital dan kedokteran forensik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 13.00
Polda Metro Pastikan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Bukan Anggota Ormas
Detik.com · 13 September 2026 pukul 07.30
7 Fakta 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Saat Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.58
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Terungkap dari Analisis Sketsa Wajah-Sidik Jari
kumparan · 12 September 2026 pukul 17.48
Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas
Berita terkait
Polisi Buru 2 Pengeroyok Warga di Pejompongan, 14 Saksi Diperiksa
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.46
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka di Kasus Pengeroyok Bambang Setiawan
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.23
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Bambang Setiawan hingga Tewas saat Demo Ricuh
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 14.29
3 Pengeroyok di Kerusuhan Jakarta 27 Agustus Pekerja Serabutan di Sekitar TKP
Detik.com · 12 September 2026 pukul 14.25