Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas pengeroyokan pedagang kaca Bambang Setiawan yang terjadi di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 pukul 22.46 WIB. Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal. Dalam konferensi pers, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun) diancam dengan pidana penjara mulai 5 tahun hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 262 ayat (3), 466 ayat (2), dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023. Penyidik melakukan pemeriksaan 16 saksi, penyitaan barang bukti berupa DVR CCTV, kayu, batu, serta sampel sidik jari untuk memverifikasi identitas pelaku melalui forensic digital dan kedokteran forensik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait