Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ICW Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset

ICW menyoroti penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) oleh DPR yang belum mempublikasikan draf kepada masyarakat. RUU yang sebelumnya dikususkan pemerintah pada 2023 kini diambil alih DPR pada 2025, berpotensi memperlambat proses dan mengubah substansi pasal krusial. ICW mempertanyakan minimnya keterbukaan proses legislatif serta potensi penghapusan pasal yang menyasar kelompok tertentu. DPR menargetkan RUU selesai dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait