ICW Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ICW menyoroti penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) oleh DPR yang belum mempublikasikan draf kepada masyarakat. RUU yang sebelumnya dikususkan pemerintah pada 2023 kini diambil alih DPR pada 2025, berpotensi memperlambat proses dan mengubah substansi pasal krusial. ICW mempertanyakan minimnya keterbukaan proses legislatif serta potensi penghapusan pasal yang menyasar kelompok tertentu. DPR menargetkan RUU selesai dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.00
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Draf dan DIM RUU Perampasan Aset Dibuka
Berita terkait
Ahli TPPU di Sidang Febrie: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.08
ICW: OTT Rektor Unsoed Buktikan Lemahnya Tata Kelola Perguruan Tinggi
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.01
Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.10
ICW Ungkap Temuan Janggal Pengadaan Burung Merpati Senilai Rp 305 Juta dalam Perayaan HUT ke-81 RI
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 20.46