ICW Ungkap Temuan Janggal Pengadaan Burung Merpati Senilai Rp 305 Juta dalam Perayaan HUT ke-81 RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap pengadaan burung merpati senilai Rp 305 juta yang diduga dilakukan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT Indoglobal Multi Karya. Temuan ini menjadi sorotan karena dilakukan pada masa pemerintah menerapkan efisiensi anggaran. Staf Investigasi ICW Azhim Syah menyampaikan bahwa pengadaan ini dinilai berlebihan mengingat kondisi anggaran negara yang sedang diturunkan serta berbagai kondisi darurat di berbagai wilayah seperti bencana di NTT, kebakaran hutan di Kalimantan, dan proses pemulihan pasca bencana di Aceh dan Sumatera. ICW juga tidak berhasil menemukan realisasi pengadaan terkait penanganan bencana untuk tahun anggaran 2026 di Kemensetneg dan BNPB. Menurut Azhim, fokus penggunaan anggaran seharusya tidak hanya pada besarnya nominal, tetapi pada kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas nasional yang mendesak. ICW menekankan bahwa perayaan kemerdekaan tetap penting, namun sebaiknya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 13.41
ICW Soroti Pengadaan Burung Merpati Rp305 Juta dari Istana untuk Upacara HUT RI ke-81
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.28
Lodewyk Bantah Intervensi Pengadaan MBG di Sidang Praperadilan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.26
Pemprov Bali Gandeng KPK Memelototi Pengadaan Barang & Jasa, Rawan Korupsi
Berita terkait
Gebrakan Prabowo Soal Anggaran dan BUMN Dipuji PKS
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.15
KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali Pengadaan di Kalimantan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 12.03