Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep asset recovery agar aset hasil kejahatan yang dipulihkan negara dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional. Gagasan ini disampaikan dalam policy brief bertajuk 'Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional' di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka menekankan bahwa pemulihan aset tidak hanya sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif setelah berada dalam penguasaan negara. Tiga tahapan utama yang diusulkan meliputi perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum, proses penelusuran dan pengembalian kekayaan, serta pengelolaan aset pasca-penguasaan negara. Aset yang dipulihkan dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, atau bentuk kekayaan lainnya. Hardjuno dan Gunawan menegaskan bahwa aset hasil perampasan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai dana pembangunan, melainkan harus dikelola dengan tujuan untuk kepentingan pembangunan yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.54
Ahli: Hukum & Ekonomi Kerakyatan Harus Kembali Jadi Arah Pembangunan Indonesia
Berita terkait
Advokat Usul Aset Kejahatan Bisa Dirampas Sebelum Putusan Inkrah
kumparan · 23 September 2026 pukul 16.26
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.23