Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep asset recovery agar aset hasil kejahatan yang dipulihkan negara dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional. Gagasan ini disampaikan dalam policy brief bertajuk 'Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional' di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka menekankan bahwa pemulihan aset tidak hanya sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif setelah berada dalam penguasaan negara. Tiga tahapan utama yang diusulkan meliputi perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum, proses penelusuran dan pengembalian kekayaan, serta pengelolaan aset pasca-penguasaan negara. Aset yang dipulihkan dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, atau bentuk kekayaan lainnya. Hardjuno dan Gunawan menegaskan bahwa aset hasil perampasan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai dana pembangunan, melainkan harus dikelola dengan tujuan untuk kepentingan pembangunan yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.54
Ahli: Hukum & Ekonomi Kerakyatan Harus Kembali Jadi Arah Pembangunan Indonesia
Berita terkait
Bukan Cuma Copot Pejabat Kementan, Amran Sulaiman Diminta Gencar Audit Internal
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.29
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17
Calon Hakim Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.27
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51