Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep asset recovery agar aset hasil kejahatan yang dipulihkan negara dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional. Gagasan ini disampaikan dalam policy brief bertajuk 'Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional' di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka menekankan bahwa pemulihan aset tidak hanya sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif setelah berada dalam penguasaan negara. Tiga tahapan utama yang diusulkan meliputi perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum, proses penelusuran dan pengembalian kekayaan, serta pengelolaan aset pasca-penguasaan negara. Aset yang dipulihkan dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, atau bentuk kekayaan lainnya. Hardjuno dan Gunawan menegaskan bahwa aset hasil perampasan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai dana pembangunan, melainkan harus dikelola dengan tujuan untuk kepentingan pembangunan yang sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait