Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Buka Suara soal Pemakzulan, Klaim Ada Sabotase

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa untuk menghentikannya dari jabatannya. Ia menyatakan menghargai proses hukum, namun mengaku ada persoalan terkait haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA. Husniah mengklaim adanya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya melalui pos, yang seharusnya memungkinkannya untuk menyampaikan tanggapan resmi sebelum putusan diterbitkan. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan sabotase tersebut dan merencanakan pengiriman surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Putusan MA tersebut dibacakan pada 1 Oktober 2026, dan Husniah menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap hal-hal yang dianggap merugikan haknya dalam proses ini. Sementara itu, Husniah menilai polemik politik di Kabupaten Gowa mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan proses politik yang sedang berlangsung tidak sehat dan berpotensi berdampak negatif pada kepentingan masyarakat Gowa. Husniah menekankan bahwa situasi ini sangat mengganggu bagi proses pemerintahan dan pelayanan publik, hal yang tidak diinginkannya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait