Bupati Gowa Buka Suara soal Pemakzulan, Klaim Ada Sabotase
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa untuk menghentikannya dari jabatannya. Ia menyatakan menghargai proses hukum, namun mengaku ada persoalan terkait haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA. Husniah mengklaim adanya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya melalui pos, yang seharusnya memungkinkannya untuk menyampaikan tanggapan resmi sebelum putusan diterbitkan. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan sabotase tersebut dan merencanakan pengiriman surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Putusan MA tersebut dibacakan pada 1 Oktober 2026, dan Husniah menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap hal-hal yang dianggap merugikan haknya dalam proses ini. Sementara itu, Husniah menilai polemik politik di Kabupaten Gowa mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan proses politik yang sedang berlangsung tidak sehat dan berpotensi berdampak negatif pada kepentingan masyarakat Gowa. Husniah menekankan bahwa situasi ini sangat mengganggu bagi proses pemerintahan dan pelayanan publik, hal yang tidak diinginkannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 03.00
Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase
Berita terkait
Surat dari MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Bupati Gowa Polisikan PT Pos
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 07.18
MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.40
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00
Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 00.00