Ikut Kecewa Saksi JPU Mangkir di Sidang Richard Lee, Doktif: Ada Konsekuensi Hukumnya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Samira Farahnaz alias Doktor Detektif (Doktif) sebagai saksi kunci dalam kasus pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) kecewa karena tidak hadirnya saksi fakta dan ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (20/8/2026). Doktif menyatakan kehadiran saksi penting untuk mempercepat proses hukum dan memberikan peringatan keras bahwa pengadilan dapat mengambil tindakan tegas jika saksi terus mangkir. Ia skeptis terhadap klaim meningalnya salah satu saksi kunci, meminta bukti resmi untuk menghindari dugaan upaya penghindaran kewajiban hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54
Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.28
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Kondisinya Drop Hingga Digendong ke RS, Richard Lee ke Hakim: Saya Gampang Capek Yang Mulia
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 10.46