Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pascaoperasi. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa kebutuhan medis Yaqut, termasuk minum obat teratur dan perawatan luka pascaoperasi, masih dapat dilakukan di rumah tahanan negara. Hakim menegaskan bahwa jika terjadi kondisi darurat medis, Yaqut harus berkonsultasi dengan dokter di rutan yang akan menentukan kebutuhan perawatan.
Yaqut didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis. Permohonan untuk berobat di poli bedah juga perlu diajukan ke rutan dan akan diperiksa hakim berdasarkan diagnosis dokter.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.47
Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.22
Tim Hukum Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan di Balik Pembagian Tambahan Kuota Haji 2024
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 23.12