Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pascaoperasi. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa kebutuhan medis Yaqut, termasuk minum obat teratur dan perawatan luka pascaoperasi, masih dapat dilakukan di rumah tahanan negara. Hakim menegaskan bahwa jika terjadi kondisi darurat medis, Yaqut harus berkonsultasi dengan dokter di rutan yang akan menentukan kebutuhan perawatan.
Yaqut didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis. Permohonan untuk berobat di poli bedah juga perlu diajukan ke rutan dan akan diperiksa hakim berdasarkan diagnosis dokter.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 21.31
Lodweyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Memiliki Dapur MBG, Kerap Bawa Nama Presiden Prabowo
Berita terkait
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.47
BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan
JawaPos · 11 September 2026 pukul 08.45
Pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.40
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Hadirkan Jokowi
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30