Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pascaoperasi. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa kebutuhan medis Yaqut, termasuk minum obat teratur dan perawatan luka pascaoperasi, masih dapat dilakukan di rumah tahanan negara. Hakim menegaskan bahwa jika terjadi kondisi darurat medis, Yaqut harus berkonsultasi dengan dokter di rutan yang akan menentukan kebutuhan perawatan.

Yaqut didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis. Permohonan untuk berobat di poli bedah juga perlu diajukan ke rutan dan akan diperiksa hakim berdasarkan diagnosis dokter.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait