Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer

Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan di Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan dipecat dari militer dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Ia didakwa menggunakan pesawat militer CN 235 untuk menyelundupkan sabu secara berulang kali.

Oditur Letkol Bambang Permadi menuntut pidana pokok penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Laut dan denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan adalah penggunaan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk kejahatan, sedangkan tidak ada hal yang meringankan.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada tanggal 14 Agustus 2026. Mayor Faisal ditjerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 609 KUHP dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait