Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan di Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan dipecat dari militer dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Ia didakwa menggunakan pesawat militer CN 235 untuk menyelundupkan sabu secara berulang kali.
Oditur Letkol Bambang Permadi menuntut pidana pokok penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Angkatan Laut dan denda Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan adalah penggunaan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk kejahatan, sedangkan tidak ada hal yang meringankan.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada tanggal 14 Agustus 2026. Mayor Faisal ditjerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 609 KUHP dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 23.36
Wanita di Banyuwangi Coba Bawa Sabu ke Lapas, Disembunyikan di Karet Celana
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 10.55
Polisi Batang Ungkap "Kuda" Peredaran 779 Gram Sabu senilai Rp1,16 Miliar
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 01.30
Pilot Malaysia Airlines Bawa 70 Ribu Kapsul Narkoba, Polisi Ungkap Cara Lolos dari KLIA
Berita terkait
RI Koordinasi dengan Malaysia soal Kasus Pilot Selundupkan Ekstasi 25 Kg
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.16
Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali 'Terbangkan' Narkoba
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Selain Bawa Ekstasi 25 Kg ke RI, Pilot Malaysia Juga Pakai Narkoba
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.26
Malaysia hormati RI proses hukum pilot penyelundup narkoba
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 16.18