Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Hakim menyatakan kebutuhan kesehatannya, seperti minum obat teratur dan pembersihan luka pascaoperasi, masih dapat ditangani oleh Rumah Tahanan KPK.
Hakim Ni Kadek Susantiani menegaskan Rutan KPK bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan tahanan. Jika kondisi kesehatan Yaqut darurat medis, ia diminta berkonsultasi dengan dokter di Rutan, yang dapat melaporkan ke majelis untuk pertimbangan perawatan rumah sakit. Kuasa hukum Yaqut menyebut klinik Rutan sudah merujuknya ke poli bedah karena risiko infeksi.
Kasus ini melibatkan dakwaan kerugian negara Rp622 miliar terkait praktik jual beli kuota haji. Yaqut didakwa memperkaya diri US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus dengan agenda jaksa menjawab eksepsi dari Yaqut dan tim hukumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.42
Eks Menag Yaqut Minta Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan Dibatalkan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
Tim Hukum Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan di Balik Pembagian Tambahan Kuota Haji 2024
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 23.12
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22