Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Hakim menyatakan kebutuhan kesehatannya, seperti minum obat teratur dan pembersihan luka pascaoperasi, masih dapat ditangani oleh Rumah Tahanan KPK.

Hakim Ni Kadek Susantiani menegaskan Rutan KPK bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan tahanan. Jika kondisi kesehatan Yaqut darurat medis, ia diminta berkonsultasi dengan dokter di Rutan, yang dapat melaporkan ke majelis untuk pertimbangan perawatan rumah sakit. Kuasa hukum Yaqut menyebut klinik Rutan sudah merujuknya ke poli bedah karena risiko infeksi.

Kasus ini melibatkan dakwaan kerugian negara Rp622 miliar terkait praktik jual beli kuota haji. Yaqut didakwa memperkaya diri US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus dengan agenda jaksa menjawab eksepsi dari Yaqut dan tim hukumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait