Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mempertanyakan keabsahan penggeledahan rumah di kawasan Sentul dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri Diansyah menyampaikan bahwa surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar penerbitan izin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong hanya berlaku untuk wilayah Polda Metro Jaya, namun pelaksanaan penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut. Hal ini menurut kuasa hukum berarti penggeledahan tidak didasarkan pada izin pengadilan yang sah. Dalam sidang, tim kuasa hukum menunjukkan dokumen proses penggeledahan kepada ahli hukum administrasi negara dan hukum tata Negara Prof Rasji untuk dikaji. Ahli yang hadir menjelaskan bahwa tindakan dilakukan di luar kewenangan dapat dinyatakan tidak sah. Febri menekankan bahwa karena surat perintah penggeledahan hanya mencakup wilayah Polda Metro Jaya, penggeledahan di rumah Sentul tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pihak kuasa hukum berargumen bahwa hal ini mendukung permohonan praperadilan untuk menentukan ketidakabsahan penggeledahan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait