IM57+ Dorong KPK Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Suap HGB Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengusut kasus suap dan gratifikasi di BPN terkait pengurusan HGB Bogor setelah OTT pada 14 September 2026. Delapan tersangka termasuk Lampri sebagai Dirjen ATR/BPN dan Adrianto Pitojo Adi sebagai Dirut Summarecon. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendesak KPK menerapkan pendekatan pidana korporasi untuk menjerat tersangka korporasi guna memulihkan keuntungan dan meningkatkan efek jera. Kasus ini berpotensi menghadapi hambatan hukum karena melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.57
Runutan Peran Orang Kepercayaan Menteri Nusron Dibongkar KPK
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.15
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar Terkait Suap di Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 07.33
Terbongkar! Ini Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid di Skandal Suap Summarecon
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.27
Mencari Nusron Wahid yang Hilang Usai KPK OTT Kasus HGB Summarecon
Berita terkait
Barang Bukti Rp106,3 Miliar Kasus HGB Bogor Terbesar Sepanjang Sejarah KPK
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 19.40
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
KPK Periksa 2 PNS Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.55
Dugaan Pegawai BPK Terima Duit di Kasus Suap DJKA Didalami KPK
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 15.01