KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar Terkait Suap di Kementerian ATR/BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 juta melalui operasi tangkap tangan terkait dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang bukti ditemukan dalam beberapa lokasi, utamanya di kediaman tersangka Arif Sugiyanto (ARF) berisi Rp31,86 miliar dan valuta asing US$2,611,500, SG$1,974,500, SAR910,000, dan RM981,000. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yakni LMP, SON, Adrianto Pitojo Adi, ARF, Fahd El Fouz, LEV, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami asal-usul dan aliran dana terkait proses pengurusan layanan pertanahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05
KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.53
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon, KPK Amankan 19 Orang
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.20
KPK Duga 4 Tersangka Suap ATR/BPN Orang Kepercayaan Nusron Wahid
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.16
KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 M
Berita terkait
KPK Periksa 2 PNS Bea Cukai dalam Pengembangan Kasus Suap
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.55
Dugaan Pegawai BPK Terima Duit di Kasus Suap DJKA Didalami KPK
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 15.01
Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.07
Empat Orang Dekat Nusron Terjerat
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.01