Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda

Sidang vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang di Pengadilan Negeri Bandung ditunda hingga 14 September 2026. Penundaan terjadi karena salah satu hakim anggota tidak dapat hadir lantaran pesawatnya tertahan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau pasca-erupsi. Sidang sempat dibuka oleh dua hakim lain, namun diputuskan untuk ditunda. Massa yang hadir di ruang sidang pun menyoraki keputusan ini, sehingga hakim menegaskan agar tidak ada protes yang mengganggu ketertiban sidang. Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Jaksa KPK menuntut Ade dengan 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara H.M. Kunang dituntut 4 tahun penjara atas kasus serupa. Uang tersebut diduga mengalir melalui sejumlah perantara untuk memuluskan proyek di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar dari Sarjan, sementara H.M. Kunang menerima Rp1 miliar dari Iin Farihin. Kasus ini melanggar beberapa pasal terkait korupsi dan pelayanan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait