Imbas Erupsi Anak Krakatau, Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang di Pengadilan Negeri Bandung ditunda hingga 14 September 2026. Penundaan terjadi karena salah satu hakim anggota tidak dapat hadir lantaran pesawatnya tertahan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau pasca-erupsi. Sidang sempat dibuka oleh dua hakim lain, namun diputuskan untuk ditunda. Massa yang hadir di ruang sidang pun menyoraki keputusan ini, sehingga hakim menegaskan agar tidak ada protes yang mengganggu ketertiban sidang. Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Jaksa KPK menuntut Ade dengan 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara H.M. Kunang dituntut 4 tahun penjara atas kasus serupa. Uang tersebut diduga mengalir melalui sejumlah perantara untuk memuluskan proyek di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar dari Sarjan, sementara H.M. Kunang menerima Rp1 miliar dari Iin Farihin. Kasus ini melanggar beberapa pasal terkait korupsi dan pelayanan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 15.00
KPK Singgung Dugaan Suap Bea Cukai ke Purbaya, Menkeu: Saya Sudah...
Berita terkait
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26
Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding
JawaPos · 4 September 2026 pukul 17.32
Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 10.58
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.13