Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Hakim juga menghukum Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK sebesar 7 tahun penjara. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayar, harta Sugiri akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan. Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada November 2025 yang menetapkan empat tersangka, termasuk Sugiri, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD Yunus Mahatma. Agus divonis 4 tahun 3 bulan penjara dengan uang pengganti Rp725 juta, sementara Yunus mendapat vonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp287 juta. Kontraktor Sucipto sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena memberikan suap kepada Sugiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.30
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli
Berita terkait
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.59
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap & Gratifikasi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.18