Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Hakim juga menghukum Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK sebesar 7 tahun penjara. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayar, harta Sugiri akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan. Kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada November 2025 yang menetapkan empat tersangka, termasuk Sugiri, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD Yunus Mahatma. Agus divonis 4 tahun 3 bulan penjara dengan uang pengganti Rp725 juta, sementara Yunus mendapat vonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp287 juta. Kontraktor Sucipto sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena memberikan suap kepada Sugiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait