PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap Nicko Widjaja, mantan pejabat PT Tani Group Indonesia (TaniHub), dalam kasus korupsi. Nicko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Majelis Hakim menilai vonis ini proporsional dengan perannya dalam meloloskan investasi yang merugikan negara. Nicko dinyatakan terlibat sebagai anggota Tim Komite Investasi yang memberikan keputusan akhir terkait pendanaan untuk TaniHub.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,3 miliar. Nicko tidak bertindak sendiri; ia turut serta dalam tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga menyoroti mekanisme pengawasan yang tidak optimal terhadap keputusan direksi perusahaan investama, meskipun tidak ditemukan bukti tekanan langsung dari dewan komisaris. Proses validasi sebelum keputusan investasi juga menjadi sorotan, meskipun Nicko diyakini tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.10
Eks Menkeu Ditangkap Korupsi, Pakai Uang Negara Bayar Pegawai Pribadi
Berita terkait
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.25
Pajak, Keadilan, dan Amanah Negara
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 05.00
Jaksa KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Desember
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.41
Pesan Ibam untuk Prabowo Usai Hukuman Diperberat
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.55