Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan terhadap Bambang Hermanto, anggota DPRD Kota Bengkulu. Kasus ini bermula dari OTT pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, wakil bupati, serta 11 orang lainnya. Lima tersangka pertama ditetapkan, termasuk kepala Dinas PUPRPKP dan perwakilan tiga perusahaan. Dalam pengembangan, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dan menemukan bukti dugaan penerimaan suap dari pihak swasta di luar tersangka awal. KPK kini memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 4 September 2026 pukul 11.15
KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap di Rejang Lebong
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.04
KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto
JawaPos · 4 September 2026 pukul 12.00
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto dalam Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 19.47
KPK Periksa Vinna Ledy, Dalami Pengadaan di Kota Bengkulu
Berita terkait
KPK Ungkap Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Duit Proyek PUPR
VOI · 1 September 2026 pukul 19.49
KPK Sita Mitsubishi Pajero Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang Diduga dari Pihak Swasta
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.44
KPK Duga Pejabat Kota Bengkulu Terima Rumah, Mobil, Apartemen Mewah
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.00
Buntut Temuan Rp4 Miliar, KPK Panggil Kadis PUPR Kota Bengkulu hingga Anggota DPRD
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 11.10