Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Nakal dari 27 Negara, Dominan Melanggar Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berhasil menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama satu minggu. Penindakan ini merupakan hasil Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan. Dari total WNA yang ditangkap, 24 orang terlibat penyalahgunaan izin tinggal, 22 orang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan 20 orang terindikasi overstay (melampaui masa berlaku izin tinggal). Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan bahwa pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi pelanggaran lebih cepat dan tepat. Operasi ini menjadi bagian dari upaya konsisten Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Pulau Bali. Felucia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme petugas, sekaligus memastikan pendekatan humanis tetap diterapkan di lapangan.
Bagikan
Berita terkait
Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.09
Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 00.00
WN Nigeria Jadi Tersangka Usai Overstay 3.073 Hari, Ditahan di Lapas Bekasi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.29
Kushner: Kemajuan Perdamaian Gaza Bisa Terwujud dalam 30 Hari, Hamas Wajib Pelucutan Senjata
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 03.27