Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Bali Jaring 66 WNA Nakal dari 27 Negara, Dominan Melanggar Ini

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berhasil menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama satu minggu. Penindakan ini merupakan hasil Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan. Dari total WNA yang ditangkap, 24 orang terlibat penyalahgunaan izin tinggal, 22 orang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan 20 orang terindikasi overstay (melampaui masa berlaku izin tinggal). Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan bahwa pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi pelanggaran lebih cepat dan tepat. Operasi ini menjadi bagian dari upaya konsisten Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Pulau Bali. Felucia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme petugas, sekaligus memastikan pendekatan humanis tetap diterapkan di lapangan.

Berita terkait