Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat (18/9) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial YGB, berusia 22 tahun, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. YGB dideportasi setelah menyerahkan diri karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Proses deportasi dilakukan pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia, dengan pengawasan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait