Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat (18/9) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial YGB, berusia 22 tahun, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. YGB dideportasi setelah menyerahkan diri karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Proses deportasi dilakukan pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia, dengan pengawasan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.41
13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 03.00
Terlibat Prostitusi, 13 WN Nigeria hingga Rusia Ditangkap di Bali
kumparan · 18 September 2026 pukul 15.26
Buronan Interpol Kasus Penipuan di Ethiopia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.22
Babak Baru Kebijakan Imigrasi Trump, Deportasi Lewat Pengadilan Terorisme
Berita terkait
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49
Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.01
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53