Imigrasi Bali Tangkap Dua WN Nigeria, Sempat Kabur dari Kejaran Petugas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dua warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Penangkapan terjadi pada Kamis (27/8) saat petugas melakukan patroli di wilayah Ubud, yang dikenal sebagai pusat aktivitas malam orang asing. Salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas. Dalam pemeriksaan, dua orang ini ditemukan melanggar: satu orang overstay selama 379 hari, sementara yang lain tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Patroli sekaligus menyasar Sanur, namun tidak menemukan pelanggaran keimigrasian. Kepala Imigrasi menekankan pentingnya pendekatan humanis sekaligus tegas dalam penindakan pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.31
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli di Canggu Bali, Temukan 5 WNA Overstay
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.33
Dirjen Imigrasi Pimpin Razia Besar-besaran di Canggu, Ciduk Enam WNA
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.42
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.09
Satgas Dharma Dewata Gencar Ciduk WNA Bermasalah di Bali, Sebegini Datanya
Berita terkait
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.46