Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perempuan warga negara Nigeria dengan inisial IO dideportasi dari Bali karena melewati 93 hari setelah masa izin tinggal berakhir pada 15 Mei 2026. IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 dengan Visa Kunjungan dan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pulang. Setelah dilaporkan temannya pada 13 Agustus 2026, IO ditangkap dan dideportasi pada 18 Agustus 2026 melalui Qatar Airways QR961 ke Doha, kemudian ke Lagos. Kepala Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai menyatakan tidak ada pengecuali bagi penyalahgunaan izin tinggal meski sebab finansial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.01
Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.12
Imigrasi Telurusi 3 Pria Asal Israel yang Diusir dari Gym di Bali
Berita terkait
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 16.10