Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang

Perempuan warga negara Nigeria dengan inisial IO dideportasi dari Bali karena melewati 93 hari setelah masa izin tinggal berakhir pada 15 Mei 2026. IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 dengan Visa Kunjungan dan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pulang. Setelah dilaporkan temannya pada 13 Agustus 2026, IO ditangkap dan dideportasi pada 18 Agustus 2026 melalui Qatar Airways QR961 ke Doha, kemudian ke Lagos. Kepala Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai menyatakan tidak ada pengecuali bagi penyalahgunaan izin tinggal meski sebab finansial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait