Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mendeportasikan seorang warga negara Nigeria berinisial IO yang terbukti melakukan overstay selama 93 hari di Bali. Tindakan ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa, 18 Agustus 2026. IO kemudian dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways pada rute Denpasar–Doha–Lagos. Kasus ini terungkap setelah IO dilaporkan oleh temannya sendiri ke Polsek Kuta pada 13 Agustus 2026. Setelah ditangkap kepolisian, IO diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas pelanggarannya, IO dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan agar masuk ke dalam daftar penangkalan (Lakal). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menyatakan bahwa semua warga negara asing diwajibkan mematuhi batas waktu izin tinggal, dan tidak ada ruang toleransi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait