Imigrasi Blora Deportasi Warga Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melakukan TAK berupa deportasi terhadap GQ, warga Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal di TPI Rembang. GQ ditangkap pada 3 September 2026 setelah masyarakat melaporkan aktivitas orang asing. Dari pemeriksaan, GQ sebagai pemegang ITAS Investor dengan sponsor perusahaan di Serpong. Deportasi selesai di Terminal 2 Juanda Surabaya, dipulangkan ke Fuzhou via Xiamen Air. Sanksi termasuk masuk daftar penangkalan. Kepala Kantor Imigrasi Blora menegaskan sinergi masyarakat dan kepatutan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.22
Babak Baru Kebijakan Imigrasi Trump, Deportasi Lewat Pengadilan Terorisme
Berita terkait
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata
Detik.com · 17 September 2026 pukul 10.07
Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.37
Instruktur Diving Tiongkok Dicegat di Makassar Usai Diduga Menombak Penyu di Raja Ampat
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.45