Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Blora Deportasi Warga Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melakukan TAK berupa deportasi terhadap GQ, warga Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal di TPI Rembang. GQ ditangkap pada 3 September 2026 setelah masyarakat melaporkan aktivitas orang asing. Dari pemeriksaan, GQ sebagai pemegang ITAS Investor dengan sponsor perusahaan di Serpong. Deportasi selesai di Terminal 2 Juanda Surabaya, dipulangkan ke Fuzhou via Xiamen Air. Sanksi termasuk masuk daftar penangkalan. Kepala Kantor Imigrasi Blora menegaskan sinergi masyarakat dan kepatutan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait