Imigrasi Jatuhkan Tindakan Administratif kepada 10.911 WNA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderlal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penindakan ini mengalami kenaikan sebesar 146,49 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. TAK diterapkan kepada WNA yang dianggap tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, atau melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
Berita terkait
Mengamuk di Hotel, WNA Belanda Ditangkap
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.28
Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
kumparan · 25 September 2026 pukul 22.30
Mengamuk di Hotel & Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
kumparan · 25 September 2026 pukul 22.00
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Prostitusi Bali
kumparan · 25 September 2026 pukul 21.30