Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Jatuhkan Tindakan Administratif kepada 10.911 WNA

Direktorat Jenderlal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penindakan ini mengalami kenaikan sebesar 146,49 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. TAK diterapkan kepada WNA yang dianggap tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, atau melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait