Imigrasi Jatuhkan Tindakan Administratif kepada 10.911 WNA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderlal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan penindakan ini mengalami kenaikan sebesar 146,49 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. TAK diterapkan kepada WNA yang dianggap tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, atau melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
Berita terkait
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Imigrasi Bakal Naikkan Tarif Visa On Arrival hingga Rp1 Juta
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.54
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14