Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali

Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali karena pelanggaran keimigrasian. KAH, 33, asal Jerman, dan NF, 25, asal Norwegia, ditangkap oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. KAH overstay selama 84 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011. NF overstay selama 34 hari, izin tinggal Visa on Arrival (VoA)-nya habis pada 7 Juli 2026. NF sempat viral di media sosial setelah berselisih dengan salon kecantikan di Canggu karena menolak membayar jasa perawatan alis. Insiden tersebut dilaporkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan dilakukan mediasi di Polsek Kuta Utara. NF berdalih keterlambatan perpanjangan izin disebabkan perawatan rumah sakit dan kehabisan dana. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan proses deportasi dilakukan sesuai peraturan hukum. Untuk NF, imigrasi akan mempercepatkan pendeportasian karena pertimbangan medis, dengan dukungan keluarga untuk tiket kepulangan. Imigrasi tetap berkoordinasi dengan perwakilan Jerman dan Norwegia untuk dokumen perjalanan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait