Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali karena pelanggaran keimigrasian. KAH, 33, asal Jerman, dan NF, 25, asal Norwegia, ditangkap oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. KAH overstay selama 84 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011. NF overstay selama 34 hari, izin tinggal Visa on Arrival (VoA)-nya habis pada 7 Juli 2026. NF sempat viral di media sosial setelah berselisih dengan salon kecantikan di Canggu karena menolak membayar jasa perawatan alis. Insiden tersebut dilaporkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan dilakukan mediasi di Polsek Kuta Utara. NF berdalih keterlambatan perpanjangan izin disebabkan perawatan rumah sakit dan kehabisan dana. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan proses deportasi dilakukan sesuai peraturan hukum. Untuk NF, imigrasi akan mempercepatkan pendeportasian karena pertimbangan medis, dengan dukungan keluarga untuk tiket kepulangan. Imigrasi tetap berkoordinasi dengan perwakilan Jerman dan Norwegia untuk dokumen perjalanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Investor Asal Prancis Ditendang Keluar Bali, Tertipu Agensi & Overstay 481 Hari
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.16
WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 23.00