Imigrasi Tangkap 55 WNA Asal China karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, Imigrasi menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Tangerang Selatan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Operasi ini dimulai dari patroli siber yang mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi proyek pembangunan. Direntur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa sejumlah WNA ditemukan beraktivitas di lokasi dengan izin tinggal yang tidak sesuai, sehingga dilakukan penyelidikan dan operasi pengamanan. Di antara tersangka, lima orang pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS ditangkap, satu orang pemegang visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD, dan tiga orang lainnya memiliki visa kunjungan tanpa penjamin. Imigrasi juga mengamankan identitas sejumlah WNA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan imigrasi dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 September 2026 pukul 23.29
Imigrasi Amankan 55 WN China yang Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD
Berita terkait
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.42
Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 00.00
55 WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Proyek Data Center BSD
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 21.43
Lawatan ke AS, Xi Jinping Dikabarkan Akan Bawa Rombongan CEO
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 21.30