Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Tangkap 55 WNA Asal China karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, Imigrasi menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Tangerang Selatan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Operasi ini dimulai dari patroli siber yang mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi proyek pembangunan. Direntur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa sejumlah WNA ditemukan beraktivitas di lokasi dengan izin tinggal yang tidak sesuai, sehingga dilakukan penyelidikan dan operasi pengamanan. Di antara tersangka, lima orang pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS ditangkap, satu orang pemegang visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD, dan tiga orang lainnya memiliki visa kunjungan tanpa penjamin. Imigrasi juga mengamankan identitas sejumlah WNA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan imigrasi dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asing.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait