Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, 1 Dipecat

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan hasil investigasi terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor. Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS), melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjut, satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapatkan hukuman disiplin sedang. Investigasi juga mengungkapkan bahwa bangunan klaster mewah di kompleks lapas tidak berasal dari anggaran negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, serta didirikan di bantaran sungai melanggar aturan. Tim gabungan Kemen Imipas masih menyelidiki fasilitas seperti tempat fitness, simulator golf, dan ruangan asimilasi yang ditemukan digunakan oleh warga binaan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait