Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, 1 Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan hasil investigasi terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor. Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS), melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjut, satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapatkan hukuman disiplin sedang. Investigasi juga mengungkapkan bahwa bangunan klaster mewah di kompleks lapas tidak berasal dari anggaran negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, serta didirikan di bantaran sungai melanggar aturan. Tim gabungan Kemen Imipas masih menyelidiki fasilitas seperti tempat fitness, simulator golf, dan ruangan asimilasi yang ditemukan digunakan oleh warga binaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.03
Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Gara-gara Lapas Mewah Cibinong
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 12.14
Kasus Lapas Mewah Cibinong: 17 Pegawai Imipas Kena Sanksi, 1 Dipecat
Berita terkait
Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 05.32
Irjen Imipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.26
Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Balik Klaster Mewah Lapas Cibinong
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.26
Irjen Imipas Ungkap Ada Pegawai Siapkan Narkoba-Alat Party di Rutan Depok
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.34