Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia dan 7 Negara Islam Dukung Pembatasan Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel

Menteri Luar Negeri Indonesia bersama tujuh negara Islam (Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab) menyambut positif keputusan Inggris melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Mereka berharap kebijakan Inggris mendorong tindakan serupa di komunitas internasional dan menyerukan pertanggungjawaban terhadap organisasi permukiman. Para Menteri juga menyatakan dukungan terhadap Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara oleh 12 negara Eropa, serta menegaskan kewajiban negara tidak mengakui situasi hasil pendudukan ilegal. Mereka menilai langkah-langkah sejalan dengan Resolusi PBB 2334/2016 dan Pendapat ICJ 19 Juli 2024, sekaligus menyerukan Israel mencabut aktivitas permukiman dan mengakui Gaza sebagai bagian Wilayah Palestina yang Diduduki.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait