Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Infografis: Poin Kesepakatan Pendemo dengan Pimpinan DPR

Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan ditandatangani dalam surat perjanjian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen pimpinan DPR menyelesaikan RUU sesuai target, bahkan siap mengundurkan diri jika tidak terealisasi tepat waktu. Jika target molor, massa AMPB dan ARIP akan kembali menggelar aksi demonstrasi di DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait