Ini yang Diatur di Dalam UU Satu Data Indonesia: Dari Data Dasar-Penyelenggara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI) pada 6 Oktober 2023. UU ini mengatur 20 bab dan 141 pasal mengenai penyelenggaraan data nasional. Data Dasar Nasional (DDN) menjadi data utama negara untuk perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan, dan bantuan sosial. Penyelenggara SDI ditetapkan untuk menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam mengkoordinasi data dari kementerian hingga pemerintah desa. UU mewajibkan standar data, katalog, dan infrastruktur digital yang aman serta terkonektif. Setiap institusi tetap memiliki data masing-masing, namun harus menggunakan standar data yang sama. Laporan keamanan siber harus dikirim dalam 24 jam jika terjadi insiden. Masyarakat berhak memberi masukan dan melaporkan penyalahgunaan data. Sengketa diselesaikan melalui mediasi dalam 14-28 hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.50
RUU Satu Data Indonesia Atur Penguasaan Data Dasar Nasional
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain
Berita terkait
BSSN Tegaskan Keamanan Siber Kunci Sukses Satu Data indonesia
JawaPos · 27 September 2026 pukul 23.15
HSN 2026, BSSN Raih Penghargaan dari BPS
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 22.16
Pemerintah Siapkan RUU Keamanan Siber dan Satu Data Indonesia, Ini Penjelasan Wamenkomdigi
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.21
Fraksi PDIP: Sistem Satu Data Indonesia Harus Berpihak pada Rakyat
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 17.33