Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KY temukan dugaan pelanggaran hakim di kasus Andrie Yunus dan Nadiem

Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim pengadilan tingkat pertama terkait kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan KY aktif memantau kedua kasus tersebut serta menerima laporan dari masyarakat. Dugaan pelanggaran ini saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

Untuk kasus Nadiem Makarim, terdapat 12 poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke KY. Nadiem melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Sementara itu, Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya. KY akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan hakim terlapor untuk membuktikan dugaan pelanggaran.

Abhan menjelaskan jadwal pemanggilan para pihak belum bisa dipastikan karena tergantung kesediaan mereka untuk hadir. Namun, KY berkomitmen menyelesaikan proses ini secepat mungkin melalui mekanisme pleno. Selama semester I 2026, KY menerima total 1.402 laporan terkait perilaku hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait