KY temukan dugaan pelanggaran hakim di kasus Andrie Yunus dan Nadiem
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim pengadilan tingkat pertama terkait kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan KY aktif memantau kedua kasus tersebut serta menerima laporan dari masyarakat. Dugaan pelanggaran ini saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
Untuk kasus Nadiem Makarim, terdapat 12 poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke KY. Nadiem melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Sementara itu, Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya. KY akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan hakim terlapor untuk membuktikan dugaan pelanggaran.
Abhan menjelaskan jadwal pemanggilan para pihak belum bisa dipastikan karena tergantung kesediaan mereka untuk hadir. Namun, KY berkomitmen menyelesaikan proses ini secepat mungkin melalui mekanisme pleno. Selama semester I 2026, KY menerima total 1.402 laporan terkait perilaku hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.00
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.32
KY Ungkap Dugaan Sementara Pelanggaran Etik Hakim Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 09.00
Ironi Dunia Peradilan: Kenaikan Gaji dan Usulan Sanksi Etik 121 Hakim
Berita terkait
KY akan Mengawal Implementasi UU TPKS
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.43
Optimistis Hadapi Banding, Nadiem Makarim: Tak Ada Korupsi dalam Perkara Chromebook
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.49
Di Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Berani Sebut Dirinya Peneliti
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 13.40
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.51