Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Isi Lengkap Kesepakatan Pendemo dengan DPR, Ada Soal Pengunduran Diri

Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Perjanjian ini disepakati saat pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen keras DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu dan bahkan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika target tidak tercapai. Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan bahwa seluruh pimpinan DPR, termasuk Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, telah setuju untuk bertanggung jawab jika janji tidak ditepati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait